Lampung Selatan-(Sakabuananew.com) – H. Nanang Ermanto Bupati Lampung Selatan didampingi Badruzzaman Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kadis Kominfo Lamsel M. Sefri Masdian hadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika dan Miras hasil ungkap kasus periode Januari – Maret 2022 oleh jajaran Polda Lampung, Rabu (6/4/2022).
Barang bukti (barbuk) yang dimusnahkan antara lain, 158 kilogram ganja, 181 kilogram sabu sabu dan 18.000 botol minuman keras ilegal.
Pemusnahan barbuk tersebut dilakukan di halaman Mapolda Lampung ini dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Di Lansir dari www.lampungselatankab.go.id Kapolda Hendro mengatakan, barang bukti tersebut dikumpulkan dari penanganan 21 kasus dengan 29 orang tersangka. Menurutnya pemusnahan barang bukti tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri setempat.
“Nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp 271, 8 miliar,” kata Hendro.
Dengan pemusnahan barang bukti jenis narkoba, lanjut Hendro aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan 1,9 juta jiwa. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 gram ganja dikonsumsi untuk 1 orang.
Hendro juga menegaskan, jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya yang berperan sebagai pengedar tapi juga bagi pemakai narkoba.
Hendro menambahkan, bagi para pemakai akan diserahkan ke BNN guna dilakukan rehabilitasi.
“Kalau ada saudaranya yang kecanduan narkoba, bisa berkoordinasi dengan BNN agar bisa direhabilitasi secara gratis,” kata Hendro. (Red/Kmf)